Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ini Besaran Gaji TNI Menurut Peraturan Pemerintah

Dua kepala staf angkatan TNI telah melaporkan harta kekayaannya jelang pergantian panglima.

5 Juli 2021 | 08.03 WIB

Sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL mengikuti Apel Gelar Kesiapan Latihan Puncak TNI AL Armada Jaya XXXIX TA. 2021 di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Prajurit TNI AL dikerahkan untuk membantu penanganan serta mempercepat program vaksinasi dikarenakan tingginya tingkat penularan kasus COVID-19 di Indonesia, maka pelaksanaan Latihan Armada Jaya XXXIX TA.2021 yang semula akan berlangsung pada 28 Juni hingga 7 Juli 2021 di Dabo Singkep, Kepulauan Riau ditunda. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL mengikuti Apel Gelar Kesiapan Latihan Puncak TNI AL Armada Jaya XXXIX TA. 2021 di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Prajurit TNI AL dikerahkan untuk membantu penanganan serta mempercepat program vaksinasi dikarenakan tingginya tingkat penularan kasus COVID-19 di Indonesia, maka pelaksanaan Latihan Armada Jaya XXXIX TA.2021 yang semula akan berlangsung pada 28 Juni hingga 7 Juli 2021 di Dabo Singkep, Kepulauan Riau ditunda. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kepala staf angkatan TNI telah melaporkan harta kekayaannya jelang pergantian panglima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melaporkan kekayaannya mencapai Rp 179,9 miliar atau persisnya Rp 179.996.172.019. Sementara kekayaan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono mencapai Rp 11 miliar atau persisnya Rp 11.364.872.854.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Lalu berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh anggota TNI, mulai dari tamtama hingga perwira.

Berikut ini adalah gaji yang diterima oleh anggota TNI menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

Tamtama

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

 

Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

 

Perwira Pertama

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

 

Perwira Mennegah

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

 

Perwira Tinggi

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

 

 

Sebagai abdi negara, anggota TNI tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini memiliki nilai yang sama, baik pada kesatuan AD,AU, maupun AL. Untuk besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh pangkat prajurit TNI.

 

Eiben Heizier

 

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus