Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan resmi menjadi tersangka dalam kasus suap perizinan impor barang. Partogi diperiksa hingga pagi ini. "Tersangka akan kami periksa maraton. Kami masih punya waktu sampai pagi," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Muhammad Iqbal, Kamis malam, 30 Juli 2015.
Pemeriksaan maraton, ujar Iqbal, dilakukan untuk memantapkan peran Partogi dalam kasus yang mencakup suap, gratifikasi, dugaan pemerasan, dan pencucian uang ini. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Kamis pagi.
Menurut Iqbal, Partogi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan alat bukti berupa keterangan saksi dan aliran dana dalam rekening atas namanya. Ia akan dikenai Pasal 3 dan 6 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sayang Iqbal masih enggan menyebutkan besaran fulus yang mengalir ke rekening Partogi lantaran yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Selain Partogi, Polda telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Iman Aryanta, Mustafa, dan Nan. Mustafa dan Nan telah ditahan di sel Polda Metro Jaya, sementara Iman Aryanta yang merupakan anak buah Partogi di Kementerian Perdagangan masih berada di Amerika dalam rangka dinas luar negeri. "Akan segera kami datangkan ke sini," kata Iqbal.
Penyelidikan tak berhenti di Kementerian Perdagangan saja. Polda memastikan akan melebarkan penyelidikan ke 18 instansi yang terkait Surat Perintah Impor (SPI) pre-clearance di Pelabuhan Tanjung Priok. "Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan berkembang," kata Mujiyono.
URSULA FLORENE SONIA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini