Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - Nama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi perbincangan setelah gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Kepada Tempo, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bercerita tentang perjalanan pendidikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Almas menuturkan sejak kecil menjalani kehidupan di Kota Solo. Ia pernah menempuh pendidikan dasar di SDIT Lukman Al Hakim Mojosongo Solo. Saat di bangku SMP, ia bersekolah di SMP Al Islam sambil belajar di Pondok Pesantren Jamsaren Solo. Lulus SMP, Almas mengaku mengambil program Kejar Paket C atau setara SMA. Namun, ketika ditanya mengapa mengambil Paket C dia enggan menjelaskan alasannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Selepas lulus kejar Paket C, saya putuskan untuk kuliah dan mengambil jurusan Hukum di Unsa Karena memang bercita-cita jadi pengacara," katanya pada Senin malam, 17 Oktober 2023.
Di Unsa, Almas tercatat sebagai mahasiswa Angkatan 19. Pria kelahiran 16 Mei 2020 itu sudah merampungkan studinya dan dijadwalkan akan wisuda pada 28 Oktober mendatang. "Jadi saya tinggal menunggu wisuda tanggal 28 Oktober ini," tutur pria yang juga berencana menikahi pujaan hatinya awal tahun depan.
Selepas wisuda, Almas pun berencana merantau ke Kalimantan untuk bekerja. Ia bercita-cita membuka kantor pengacara di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu. "Untuk awal-awal memang sudah ada perusahaan yang saya tuju di Kalimantan itu. Namun, saya juga berencana membuka kantor pengacara sendiri di sana sesuai cita-cita saya," katanya.
Adapaun Almas merupakan putra sulung Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin diketahui juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Solo pada 1997. "Saya putra pertama (Boyamin Saiman) dari lima bersaudara," kata Almas.
Almas mengklaim tidak ada campur tangan sang ayah juga pihak manapun dalam proses pengajuan JR. Dia mengaku yang mendasari pengajuan gugatannya karena melihat banyak anak muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin, namun terhalang oleh aturan usia 40 tahun.
Gugatannya, kata Almas, berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Almas sedang magang di Kantor Kartika Law Firm, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka. Karena saya turut prihatin banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju, tapi masih terhalang batas usia," kata Almas.
Saat disinggung soal keterkaitannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Almas mengaku tak mengenal dengannya secara pribadi. Gugatan tersebut, akunya, berasal dari dirinya dan teman-temannya.
Sebelumnya, Almas mengajukan gugatan mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal itu membuat jalan Gibran menjadi calon wakil presiden terbuka.