Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui usul Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bahwa bandar narkoba yang tertangkap, selain dihukum pidana, harus dimiskinkan. Kalla menambahkan, aset bandar narkoba yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang harus disita negara.
"Kalau disita barangnya, tentu dia (bandar narkoba) langsung miskin," kata Kalla di Hotel JS Luwansa, Rabu, 6 Mei 2015. "Selama ada pasal yang menjerat dan memenuhi syarat untuk disita asetnya, ya pasti."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana membuat suatu lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkoba. Tujuannya, mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
"Bandar yang punya jaringan-jaringan potensial dan berat itu akan kami kelompokkan di LP tertentu," kata Laoly. "Kami akan tempatkan di tiga atau empat LP dengan pengamanan berlapis."
Menurut Laoly, rencana itu juga bertujuan memiskinkan bandar narkoba ketika sudah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. "Karena kalau tidak begitu, tidak kapok-kapok," ujarnya.
REZA ADITYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini