Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberi sinyal akan menolak revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia akan mengembalikan saja draf revisi itu jika menerimanya.
Namun, hingga saat ini, Presiden belum menerima draf revisi itu. “Kalau (draf itu) sampai, saya kembalikan. Saya pastikan," kata Presiden Joko Widodo saat menerima belasan praktisi hukum setelah menjamu ekonom di Istana Kepresidenan, Kamis, 22 September 2016.
Presiden juga mengatakan belum mengetahui isi draf revisi itu. Namun ia sudah mendengar banyak cerita mengenai draf itu melalui media. "Saya sudah baca di koran (soal alasan revisi PP remisi) dan tahu sejarahnya selintas. Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.
Sebagaimana diberitakan, isi draf revisi peraturan pemerintah itu dianggap banyak menguntungkan koruptor. Salah satu yang paling diributkan adalah hilangnya syarat remisi harus berstatus justice collaborator. Sebagai gantinya, remisi diatur melalui satu pintu lewat Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Poin lain yang kontroversial adalah syarat pembebasan bersyarat berupa asimilasi setengah dari sisa masa hukuman dan membayar lunas denda serta uang pengganti. Banyak praktisi hukum menilai syarat itu terlalu ringan.
Pengusul revisi peraturan pemerintah itu adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna ingin pemberian remisi melalui satu pintu agar adil dan tidak membeda-bedakan. Ia berjanji bahwa pemberian remisi tetap dengan syarat yang ketat.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini hukum belum memberikan efek jera terhadap koruptor, baik dari sisi hukuman ataupun tuntutan, sehingga Presiden pun merasa draf revisi peraturan pemerintah itu perlu dikembalikan.
ISTMAN M.P.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini