Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Jokowi Sebut Gelar Pahlawan Soekarno Bukti Presiden Pertama RI Itu Tak Lindungi Tokoh G30S

Presiden Jokowi menyebut di tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno.

7 November 2022 | 13.58 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kiri), Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) mengikuti upacara peringatan HUT ke-77 TNI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. Peringatan HUT TNI di Istana dimeriahkan oleh pertunjukan pesawat tempur, pameran alutsista dan defile pasukan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kiri), Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) mengikuti upacara peringatan HUT ke-77 TNI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. Peringatan HUT TNI di Istana dimeriahkan oleh pertunjukan pesawat tempur, pameran alutsista dan defile pasukan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkit sejarah kepahlawanan Presiden pertama RI Soekarno setelah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh baru di Istana Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pada kesempatan ini juga kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno," ujar Jokowi dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 7 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam konsiderans Tap MPR tersebut, disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S tahun 1965. Namun, tuduhan itu sampai saat ini tidak terbukti karena Soekarno tak pernah diadili atas dugaan itu. 

Jokowi menyebut saat ini telah terbit Tap MPR Nomor 1/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.

Selain itu, Jokowi menyebut di tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno. 

"Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi. 

Menurut Jokowi, penganugerahan dua gelar tersebut semakin mengukuhkan pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan serta jasa-jasa Bung Karno. Hal ini menjadi bantahan atas tuduhan bahwa Soekarno melindungi PKI. 

Sementara itu, Guntur Soekarnoputra yang hadir dalam penganugerahan Pahlawan Nasional di Istana Negara, berterima kasih atas pernyataan Jokowi tersebut. Menurut dia, pernyataan Jokowi itu menegaskan bahwa ayahnya bukan PKI. 

"Pernyataan dari Pak Jokowi itu membersihkan nama Soekarno bahwa dirinya tidak terlibat G30S PKI, sehingga jelas Soekarno bukan PKI, bukan komunis, dia adalah nasionalis dan patriot sempurna," ujar Guntur. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus