Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida

Keppres pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting itu dikeluarkan dengan menimbang surat dari DKPP.

26 Maret 2020 | 21.03 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Perbesar
Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner KPU. Keppres bernomor 34/P Tahun 2020 itu diteken tanggal 23 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.Sp," demikian tertulis dalam surat dari Kementerian Sekretaris Negara yang ditandatangani Pelaksana tugas Deputi Bidang Administrasi Aparatur Setya Utama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keppres pemberhentian itu dikeluarkan dengan menimbang surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan etik tersebut sebelumnya mengusulkan pemberhentian Evi dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Presiden pun menimbang Evi memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPU 2017-2022. "Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

DKPP sebelumnya memecat Evi dan memberikan peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI lainnya. DKPP menilai mereka terbukti melanggar etik karena mengintervensi penetapan suara calon terpilih DPRD Kalimantan Barat.

Atas putusan tersebut, Evi menyatakan keberatan dan mengirimkan surat permintaan penangguhan putusan kepada Presiden Jokowi. Dia juga mengadu ke Ombudsman RI atas dugaan maladiminstrasi.

"Iya, saya sudah terima hari ini," kata Evi ketika dikonfirmasi ihwal Keppres pemberhentian dirinya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus