Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner KPU. Keppres bernomor 34/P Tahun 2020 itu diteken tanggal 23 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.Sp," demikian tertulis dalam surat dari Kementerian Sekretaris Negara yang ditandatangani Pelaksana tugas Deputi Bidang Administrasi Aparatur Setya Utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keppres pemberhentian itu dikeluarkan dengan menimbang surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan etik tersebut sebelumnya mengusulkan pemberhentian Evi dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Presiden pun menimbang Evi memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPU 2017-2022. "Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
DKPP sebelumnya memecat Evi dan memberikan peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI lainnya. DKPP menilai mereka terbukti melanggar etik karena mengintervensi penetapan suara calon terpilih DPRD Kalimantan Barat.
Atas putusan tersebut, Evi menyatakan keberatan dan mengirimkan surat permintaan penangguhan putusan kepada Presiden Jokowi. Dia juga mengadu ke Ombudsman RI atas dugaan maladiminstrasi.
"Iya, saya sudah terima hari ini," kata Evi ketika dikonfirmasi ihwal Keppres pemberhentian dirinya.