Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

JPPR Temukan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Melebihi Batas

Bawaslu harus menindak agar ada efek jera dan meminimalisir kemungkinan berulangnya pelanggaran pemberian dana kampanye pada Pilkada.

10 Mei 2018 | 10.39 WIB

Ilustrasi pilkada
Perbesar
Ilustrasi pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendapati beberapa pasangan peserta pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018 memperoleh sumbangan dana kampanye melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sumbangan yang melampaui ambang batas itu didapati di Pilkada Kota Sabulussalam, Kabupaten Bogor, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Konawe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Padahal, "Dalam PKPU, maksimal penyumbang perorangan Rp75 juta." Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 10 Mei 2018. Sedangkan penyumbang dari partai politik atau gabungan partai politik serta kelompok atau badan hukum swasta senilai Rp750 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang penyumbang pasangan Sertin-Deddy Anwar Bencin di Sabulussalam menyumbang dana kampanye sebesar Rp100 juta. Angka yang sama juga diberikan penyumbang seorang penyumbang untuk pasangan calon Ade Yasin-Iwan Setiawan di Kabupaten Bogor.

Begitupun di Kabupaten Konawe. Penyumbang perseorangan mendonasikan Rp100 juta untuk pasangan Litanto-Murni Tombili. Akan halnya di Kabupaten Batu Bara, penyumbang perseorangan mendonorkan Rp172 juta untuk pasangan Khairil Anwar-Sofyan Alwi.

Penggunaan dana kampanye bagi para paslon Pilkada 2018, kata Alwan, memang telah diatur oleh KPU. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain mengatur ambang batas sumbangan, beleid itu juga mewajibkan paslon untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Perolehan dana kampanye oleh pasangan calon wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan."

JPPR menduga ada beberapa penyebab pelanggaran yaitu lemahnya sosialisasi KPU terhadap peraturan dan lemahnya penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran-pelanggaran itu.

“Bawaslu harus menindak tegas para pasangan calon kepala daerah yang melanggar PKPU itu.” Tindakan itu harus dilakukan agar ada efek jera dan meminimalisir kemungkinan berulangnya pelanggaran pemberian sumbangan dana kampanye. Ia juga meminta agar akses informasi mengenai dana kampanye dibuka seluas mungkin untuk membantu masyarakat pada pascapemilu untuk memastikan kebijakan dibuat sesuai kepentingan pemilih.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus