Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta kepolisian bisa meninjau kembali kasus pemerkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut sebelumnya telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hinca menilai publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk mendalami kembali kasus tersebut sehingga korban bisa mendapat keadilan. “Oleh karena itu, harapan publik minta ini jangan langsung di-stop. Harus dibongkar karena ini menyangkut rasa keadilan,” kata Hinca, Kamis, 7 Oktober 2021.
Politikus Partai Demokrat ini mengusulkan jika kasus pemerkosaan itu sudah diusut oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan, maka Polri dapat membantu meninjau kembali.
“Saya setuju kalau publik mendesak ini agar kepolisian sekali lagi membukanya. Sebaiknya, kalau itu di level Polres atau Polsek naik ke atas satu tingkat. Kalau di level Polres, Polda-nya yang turun membantu. Kalau di Polda, Polri yang turun (membantu),” tutur Hinca.
Ia menyatakan kepolisian memiliki berbagai macam perangkat dan kemampuan untuk mengusut kasus pidana, termasuk pemerkosaan. “Negara membiayai-nya. Negara memberinya perangkat. Negara memberinya fasilitas untuk itu. Saya yakin, harusnya bisa dia (kepolisian) membongkarnya,” ujar Hinca.
Ia pun yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan membiarkan ada korban yang tidak terpenuhi hak-haknya. “Setahu saya, Kapolri untuk hal-hal begini sekalipun kecil, jauh dari ibu kota negara, mereka sangat responsif. Mudah-mudahan ini juga direspon,” kata dia.
Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur kembali ramai dibicarakan publik setelah ada laporan media yang mendalami keterangan ibu korban. Pelaku diduga adalah mantan suami dari ibu korban yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Lagi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini