Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Anti Huru Hara atau PHH Brimob Polri merupakan salah satu bagian di Korps Brimob Polri. Pemeliharaan PHH ini dilakukan melalui latihan secara bertahap agar para anggota Brimob Polri memiliki ikemampuan yang terprogram dan berkesinambungan dalam mempertahankan NKRI dari ancaman yang datang, baik dari dalam maupun luar. Namun, apa itu sebenarnya PHH Brimob Polri?
Secara umum, Brigade mobile (Brimob) merupakan pilar utama Polri dalam menghadapi kejahatan tinggi. Maka dari itu, korps ini bertujuan menjaga masyarakat dari gangguan keamanan, seperti terorisme, tawuran, geng motor, dan tindakan kejahatan lainnya.
Dikutip Modul Pelatihan Bintara Penanggulangan Huru Hara (PHH) dari laman lemdik.polri.go.id, Penanggulangan Huru Hara (PHH) merupakan salah satu bidang di dalam keanggotan Brimob Polri. Sesuai dengan namanya, PHH Brimob Polri memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru-hara yang melanggar hukum.
Bagi anggota PHH Brimob Polri dituntut mempunyai keterampilan di bidang penanggulangan huru hara, khususnya dalam menghadapi kerusuhan massa. Hal ini bertujuan untuk melindung warga masyarakat dari ekses kerusuhan massa yang berkadar tinggi.
Maka dari itu, anggota Brimob Polri mendapatkan pelatihan rutin dan bertahap. Pelaksanaan pelatihan anggota Brimob Polri di bidang PHH ini dilakukan di bawah satuan pendidikan dan satuan kewilayahan, Lemdiklat (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.
PHH kemudian terbagi atas beberapa unit yang dibedakan berdasarkan tugasnya. Melansir Modul Pelatihan Bintara Penanggulangan Huru Hara (PHH) dari laman lemdik.polri.go.id, beberapa unit dari PHH yakni unit pemadam api, unit penangkap, unit kesehatan, unit pelempar atau penembak gas air mata.
Kewajiban PHH Brimob
Dalam menjalankan tugasnya, anggota PHH Brimob Polri harus memperhatikan kewajiban berikut, antara lain:
- Tidak bersikap arogan dan tidak mudah terpancing oleh massa;
- Tidak melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur;
- Tidak membawa peralatan lain selain peralatan PHH;
- Tidak diperkenankan keluar dari ikatan formasi PHH (melakukan tindakan perorangan);
- Tidak diperkenankan mengucapkan kata – kata kotor dan melakukan pelecehan seksual atau perbuatan asusila dan atau memancing emosi massa;
- Menghormati hak asasi manusia;
- Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa;
- Melindungi jiwa dan harta benda;
- Patuh dan taat kepada perintah kepala detasemen PHH Brimob Polri sesuai lingkup tanggung jawab masing–masing.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini