Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa terjadi sepanjang Kamis, 19 Agustus 2021. Ada dua berita yang menarik perhatian pembaca pada hari ini. Berita pertama adalah mengenai remisi untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita kedua adalah mengenai wafatnya anggota DPR Percha Leanpuri. Berikut ini adalah rangkumannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko Tjandra dapat remisi dua bulan
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra atau Joko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi tersebut diberikan pada HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.
"Iya (mendapat remisi dua bulan). Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 19 Agustus 2021.
Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Rika berujar berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka Djoko dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Merujuk pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Rika menyatakan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana. "Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.
Anggota DPR Percha Leanpuri meninggal
Anggota DPR Percha Leanpuri meninggal di Palembang pada Kamis sore, 19 Agustus 2021. Kepala Bidang Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Septriandi Setya Permana mengatakan Percha tutup usia bukan karena terpapar Covid-19.
Menurut dia, dari keterangan rumah sakit penyebab meninggalnya Percha karena hal teknis pasca operasi sesar saat melahirkan anak kedua dan ketiga (kembar). "Bukan karena Covid-19 itu informasi didapat dari pihak rumah sakit," ujar Septriandi.
Septriandi menyatakan almarhumah harus dilarikan ke rumah sakit sebab sudah tiba jadwal untuk melahirkan. Ia dirawat intensif selama sepekan di rumah sakit RK Charitas Palembang. Pada awal menjalani perawatan, kondisi perempuan berusia 35 tahun itu dalam keadaan sehat dan stabil. "Anaknya baik dan sehat," ujarnya.
Lebih lanjut, kondisi kesehatan politikus Partai NasDem itu kembali menurun pasca operasi hingga akhirnya tim dokter mengabarkan telah meninggal. "Tempat pemakaman dan lainnya akan lebih dibahas oleh pihak keluarga," tutur Septriandi.
Demikian dua berita kilas dari kanal Nasional tentang Djoko Tjandra yang mendapat remisi dan anggota DPR Percha Leanpuri yang meninggal.
CAESAR AKBAR | ANTARA