Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Duga Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran oleh Polisi Atas Perintah Atasan

Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya.

12 November 2023 | 18.29 WIB

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbaur dengan santri Ponpes Darussalam saat safari politik di Watucongol, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023. Menurut Gibran kunjungan tersebut merupakan safari politik pertamanya di Jawa Tengah sejak mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subiyanto. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Perbesar
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbaur dengan santri Ponpes Darussalam saat safari politik di Watucongol, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023. Menurut Gibran kunjungan tersebut merupakan safari politik pertamanya di Jawa Tengah sejak mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subiyanto. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menduga pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dilakukan anggota polisi karena ada perintah dari atasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat," Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keamananan dan ketertiban masyarakat diatur dalam UUD 1945 dan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Polisi tidak boleh terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho. "Pemasangan baliho oleh polisi itu jelas mencederai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan pemilu," ujar dia.

Menurut Koalisi ini, pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya, Gibran, dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya. Lebih parah lagi, menurut Koalisi, intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK Nomor 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.

Koalisi ini mendesak Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM menyelidiki dugaan kuat pemasangan baliho Gibran oleh polisi di Jawa Timur, karena hal itu melanggar UU dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.

"Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran," ucap Julius.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus