Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komisi II DPR Sebut Komisioner KPU RI Terganggu Putusan DKPP

Salah satu putusan DKPP yang dikeluhkan KPU, menurut Doli Kurnia, adalah pemecatan Evi Novida Ginting.

18 Mei 2020 | 16.51 WIB

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kawasan Kebun Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kawasan Kebun Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengatakan, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sering merasa terganggu oleh putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Salah satu putusan yang dikeluhkan KPU, menurut Doli Kurnia, adalah pemecatan Evi Novida Ginting. "Putusan terhadap Evi merupakan puncaknya yang mereka enggak bisa diam lagi," kata Doli dalam diskusi daring, Senin, 18 Mei 2020.

Karena itu, kata Doli, secara personal komisioner KPU RI mendukung langkah Evi yang menggugat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU per 23 Maret 2020. Keputusan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Keputusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020.

Menurut Doli, para komisioner KPU pernah berkonsultasi dengannya terkait langkah hukum Evi itu. "Kalau dalam rangka menegakkan keadilan, enggak ada salahnya," tutur Doli.

Doli berujar keputusan DKPP secara tidak langsung mengganggu konsolidasi KPU dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah 2020. Terlebih satu komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, belum lama dipecat karena tersangkut kasus suap. "Dari segi persiapan penyelenggaraan pemilu, khususnya menghadapi Pilkada 2020, sedikit banyak akan menggangu," ucap politikus Partai Golkar itu.

Doli juga menyinggung putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020 itu yang oleh sejumlah pakar dinilai cacat prosedur. Sayangnya, kata dia, putusan itu bersifat final dan mengikat. Sebabnya ke depan ia mengusulkan kewenangan DKPP dikaji ulang dalam revisi undang-undang Pemilu.

AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus