Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengatakan, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sering merasa terganggu oleh putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Salah satu putusan yang dikeluhkan KPU, menurut Doli Kurnia, adalah pemecatan Evi Novida Ginting. "Putusan terhadap Evi merupakan puncaknya yang mereka enggak bisa diam lagi," kata Doli dalam diskusi daring, Senin, 18 Mei 2020.
Karena itu, kata Doli, secara personal komisioner KPU RI mendukung langkah Evi yang menggugat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU per 23 Maret 2020. Keputusan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Keputusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020.
Menurut Doli, para komisioner KPU pernah berkonsultasi dengannya terkait langkah hukum Evi itu. "Kalau dalam rangka menegakkan keadilan, enggak ada salahnya," tutur Doli.
Doli berujar keputusan DKPP secara tidak langsung mengganggu konsolidasi KPU dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah 2020. Terlebih satu komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, belum lama dipecat karena tersangkut kasus suap. "Dari segi persiapan penyelenggaraan pemilu, khususnya menghadapi Pilkada 2020, sedikit banyak akan menggangu," ucap politikus Partai Golkar itu.
Doli juga menyinggung putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020 itu yang oleh sejumlah pakar dinilai cacat prosedur. Sayangnya, kata dia, putusan itu bersifat final dan mengikat. Sebabnya ke depan ia mengusulkan kewenangan DKPP dikaji ulang dalam revisi undang-undang Pemilu.
AHMAD FAIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini