Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Syarat Terbatas Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengisian penjabat kepala daerah. Menghindari munculnya calon titipan atau kebijakan transaksional.

30 April 2022 | 00.00 WIB

Pelantikan kepala daerah di Semarang, 2016. TEMPO/Budi Purwanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pelantikan kepala daerah di Semarang, 2016. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 101 kepala daerah setingkat provinsi, kabupaten, dan kota bakal berakhir masa jabatannya sebelumnya pilkada serentak pada 2024.

  • Mahkamah Konstitusi memberikan syarat ihwal siapa saja yang layak dan dilarang menjadi penjabat kepala daerah.

  • DPR meminta pemerintah menyiapkan mekanisme persyaratan yang terukur untuk menjaring 101 penjabat kepala daerah yang layak.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengisian penjabat kepala daerah. DPR meminta pemerintah menyiapkan petunjuk teknis dan membuat pemetaan kebutuhan masing-masing daerah dalam masa transisi menunggu pemilihan kepala daerah atau pilkada yang akan digelar pada 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus