Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sebanyak 101 kepala daerah setingkat provinsi, kabupaten, dan kota bakal berakhir masa jabatannya sebelumnya pilkada serentak pada 2024.
Mahkamah Konstitusi memberikan syarat ihwal siapa saja yang layak dan dilarang menjadi penjabat kepala daerah.
DPR meminta pemerintah menyiapkan mekanisme persyaratan yang terukur untuk menjaring 101 penjabat kepala daerah yang layak.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengisian penjabat kepala daerah. DPR meminta pemerintah menyiapkan petunjuk teknis dan membuat pemetaan kebutuhan masing-masing daerah dalam masa transisi menunggu pemilihan kepala daerah atau pilkada yang akan digelar pada 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo