Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah mengungkap peran lembaganya dalam Permendikbud soal penanganan kekerasan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Peran Komnas Perempuan lebih banyak pada pemberi masukan," kata Ulfah dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini diungkapkan Ulfah berkaitan dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 soal penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Belakangan beleid ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ulfah mengatakan gagasan mengenai Permendikbud itu sudah direncanakan sejak Februari 2020. Komnas Perempuan melakukan diskusi dengan beberapa kementerian dan memaparkan tingginya kasus kekerasan seksual.
"Sepanjang 2019 saja ada 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masuk ke Komnas Perempuan. Itu kasus yang dilaporkan," kata Ulfah.
Komnas Perempuan meminta kementerian, khususnya Kemendikbudristek untuk serius dalam penanganan kekerasan seksual. "Rupanya permintaan kami disambut Kementerian Pendidikan," ungkap Ulfah.
Setelah penyusunan draf, kata Ulfah, Permendikbud itu juga sudah diuji publik di Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya pada akhir 2020.
Pada September 2021, kata Ulfah,Kemendikbudristek juga mendiskusikan dengan mengundang sejumlah lembaga, misalnya yayasan perguruan tinggi NU dan Muhammadiyah, Fatayat dari NU, Muhammadiyah diwakili PP Aisyiyah, Universitas Pancasila, dan sejumlah kampus lain.
SRI RAHMAWATI