Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan melindungi saksi kasus pajak yang dilaporkan pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam ke polisi. Dia mengatakan perlindungan akan diberikan asalkan saksi tersebut memberikan keterangan benar.
"Setiap saksi sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.
Namun, kata dia, kondisinya akan berbeda bila kesaksian yang diberikan ternyata merupakan kebohongan. Dia mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan tersebut memiliki hak untuk melapor ke polisi. "Itu sah-sah saja," tutur dia.
Sebelumnya, dalam sidang kasus pajak Senin, 4 Oktober 2021, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar. Dalam BAP itu, Yulmanizar menceritakan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin, Haji Isam. Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut. Adapun duduk sebagai terdakwa, dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
KPK mendakwa Angin dan Dadan bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp 57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia. Suap diberikan melalui konsultan, salah satunya Agus Susetyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Isam, Junaidi mengatakan kliennya telah dituduh terlibat dalam kasus suap pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pajak