Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kubu Jokowi Anggap Alasan Aksi Ifthor Akbar 212 Tidak Jelas

Persaudaraan Alumni 212 rencananya menggelar Ifthor Akbar 212 di depan kantor KPU.

17 Mei 2019 | 12.57 WIB

Abdul Kadir Karding, narasumber dalam training of trainers (ToT) Empat Pilar MPR, Banda Aceh, (30/9), (Dok. MPR)
Perbesar
Abdul Kadir Karding, narasumber dalam training of trainers (ToT) Empat Pilar MPR, Banda Aceh, (30/9), (Dok. MPR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Abdul Karir Karding, mengatakan rencana aksi Ifthor Akbar 212 yang akan digelar 21 dan 22 Mei di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa didasari alasan yang jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Siapapun yang demo harus dengan alasan yang jelas. Kalau alasan tidak dibangun atas data dan fakta, sebaiknya di rumah saja nonton televisi menantikan pengumuman KPU,” ujar Karding saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2019.

Persaudaraan Alumni 212 rencananya menggelar Ifthor Akbar 212 pada 21 dan 22 Mei 2019. Mereka menuntut KPU menghentikan pengumuman hasil penghitungan suara pilpres 2019. Aksi ini rencananya digelar langsung di depan kantor KPU.

“Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya, karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin). Karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.

Menurut Novel, aksi tersebut juga akan dihadiri pendukung kubu Prabowo-Sandiaga, dan dipimpin langsung oleh Prabowo. "Orangnya Prabowo juga bakal turun langsung, dan beliau (Prabowo) akan memimpin langsung," kata dia.

Menurut Karding indikasi kecurangan pemilu yang sebelumnya disampaikan kubu pasangan Prabowo-Sandiaga Uno tidak terbukti. Sehingga menurutnya tak ada legitimasi bagi PA 212 mengadakan aksi tersebut.

“Tidak ada data atau fakta indikasi kecurangan yang terstruktur dan sistematis yang diungkapkan. Jadi alasan untuk menyampaikan aspirasi dalam bentuk demo itu gugur dengan sendirinya,” tutur Karding.

Karding mengusulkan, jika ada data dan fakta kecurangan sebaiknya dilaporkan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Terkait proses pemilu, kata Karding, bisa dilaporkan ke Bawaslu; sementara jika terkait penyelenggara pemilu, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bila terkait hasil pemilu, bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi sebenarnya undang-undang memberi saluran yang semestinya untuk mengawal demokrasi ini berjalan. Demokrasi tanpa aturan hukum tentu tidak akan bisa berjalan secara baik, dan beradab,” ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus