Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menkopolhukam Mahfud Md hakulyakin kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) saat ini lebih besar ketimbang zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Menurut Mahfud, KKN era Orde Baru terkoordinasi pada tingkat pusat, sedangkan KKN saat ini masif dan meluas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya hakulyakin KKN saat ini jauh lebih besar ketimbang Orde Baru. Sebab, jaringan ada dari atas ke bawah, dari tengah ke kanan dan samping. Besarnya luar biasa," kata Mahfud dalam Indonesia Integrity Forum 2024 yang diadakan Trancparency International Indonesia di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.d
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mahfud, KKN saat ini terjadi di semua lini dengan menggunakan nama demokrasi. Dalam kondisi itu, demokrasi diperdagangkan.
"Demokrasi terjadi jual beli," ujar Mahfud.
Pada sisi lain, Mahfud menilai, proses pembangunan demokrasi semakin buruk setelah reformasi. Masa transisi seharusnya menjadi ruang konsolidasi supaya demokrasi semakin baik.
Mahfud membagi proses transisi itu menjadi tiga periode kepemimpinan. Periode pertama, upaya untuk melakukan reformasi dan penguatan institusi seperti melahirkan KPK. Periode kedua, melakukan penataan reformasi. Lalu pada periode ketiga, korupsi sudah mulai berkurang. Namun, pada periode ketiga tersebut, korupsi justru semakin marak.
"Tapi di Indonesia periode ketiga itu justru korupsi semakin masif," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, perbaikan demokrasi itu dihambat karena DPR tidak mau melakukan perbaikan.
"Ketika memberi konsep perbaikan ditolak karena merugikan dia sendiri. Itu patronasi. Itu disebabkan dan menyebabkan patronasi," kata Mahfud.
Adapun Orde Baru berlangsung sejak 1966-1998 di bawah kepemimpinan Soeharto. Kepemimpinan Soeharto diprotes oleh sejumlah pihak karena dinilai gagal menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN. Karena itu, salah satu tuntutan masyarakat adalah pemberantasan KKN.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan pada 2022. Pada 2022 kasus korupsi yang ditindak di Indonesia pada adalah 579 kasus. Jumlah ini meningkat 8,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus.