Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mahfud Md: Perpu Covid-19 Jaga Rakyat dari Keterpurukan Ekonomi

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan Perpu Covid-19 menjaga rakyat dari keterpurukan ekonomi di tengah pandemi.

18 April 2020 | 17.32 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (dua kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan (dua kiri), Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal (kiri) memberikan keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas tentang kondusifitas di Kepulauan Natuna. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (dua kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan (dua kiri), Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal (kiri) memberikan keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas tentang kondusifitas di Kepulauan Natuna. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 melindungi masyarakat dari keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Perpu itu berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perpu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial & ekonomi krn Covid-19," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 18 April 2020. Staf Mahfud mempersilakan Tempo mengutip cuitan itu.

Dengan adanya kritik, kata dia, nantinya bisa dicapai hasil yang baik ihwal substansi Perpu itu. "Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perpu tersebut jika ada potensi dikorupsikan, dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," katanya.

Perpu Covid-19 tu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah tokoh, di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.

Kemudian guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang juga menantu mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta, Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus