Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mahfudz Siddiq PKS Bantah Ancam Dosen Komunikasi UI  

Mahfudz Siddiq, membantah pernah mengancam civitas akademika Universitas Indonesia.

27 Januari 2016 | 18.47 WIB

Pimpinan Komisi I terpilih Mahfudz Siddiq (kanan), Hanafi Rais (kiri), dan Asril Hamzah Tanjung (tengah) bersiap memimpin sidang perdana usai mengikuti sidang pemilihan ketua komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2014. T
Perbesar
Pimpinan Komisi I terpilih Mahfudz Siddiq (kanan), Hanafi Rais (kiri), dan Asril Hamzah Tanjung (tengah) bersiap memimpin sidang perdana usai mengikuti sidang pemilihan ketua komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2014. T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Mahfudz Siddiq, membantah pernah mengancam civitas akademik Universitas Indonesia. Menurut dia, informasi yang beredar dibuat orang yang tidak mengetahui materi pembicaraan. "Coba tanya Pak Pinckey, apa benar saya mengancam?" ujarnya, Rabu, 27 Januari 2016.

Kabar ancaman disampaikan dosen Ilmu Komunikasi UI, Ade Armando. Dia mempertanyakan sikap Mahfudz Siddiq yang mengancam Kepala Departemen Komunikasi UI, Pinckey Triputra untuk mencabut dukungannya terhadap evaluasi dan uji publik terhadap izin penggunaan frekuensi stasiun televisi terestrial.

BACA: Ini Pesan Mahfudz Siddiq yang Dinilai Mengancam UI

Mahfudz mengakui pembicaraannya dengan Pinckey itu dilatari oleh pernyataan sikap yang disampaikan Depkom UI kepada Komisi I DPR beberapa waktu lalu. "Karena secara pribadi saya kenal, maka saya telepon. Coba ditanya apakah saya mengancam yang bersangkutan?" kata alumni jurusan Komunikasi UI ini.

Karena pertemanan itu, Mahfudz menangkap kesan pembicaraan itu berlangsung cair. Pinckey bahkan sesekali meladeni percakapan itu dengan tawa. Meski demikian, ia mengakui respons DPR atas surat UI disikapi sebagian angota DPR dengan rencana memanggil Pinckey. "Ada teman-teman di Komisi yang mengusulkan itu," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Wacana uji publik yang diagendakan Komisi Penyiaran Indonesia memunculkan beragam reaksi. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia menentang agenda itu karena tidak diatur dalam UU. Sementara KPI berdalih mekanisme itu harus mereka tempuh untuk menjaring masukan masyarakat sebelum menentukan izin penggunaan frekuensi.

Menurut rencana, kata Mahfudz, polemik itu akan disikapi Komisi I dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. DPR berharap Rudiantara bisa memaparkan posisi uji publik dalam aturan UU maupun aturan pemerintah. "Dari situ nanti bisa dilihat di mana letak uji publik itu," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus