Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan perolehan 52 persen suara tak dilengkapi bukti yang lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Dalam gugatannya, Prabowo - Sandiaga mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara, sementara perhitungan mereka Jokowi-Ma'ruf hanya meraih 63.573.169 atau 48 persen suara. Klaim itu berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma'ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah.
Setelah Mahkamah mencermati, ujar Arief, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Dalam pembuktiannya, kubu Prabowo-Sandi hanya melampirkan hasil foto dan pindai yang tidak jelas mengenai sumbernya dan bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi 02.
"Berdasarkan fakta di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.