Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Putusan Pertama dari Dua Perkara Etik

Sidang putusan kasus etik Tanak digelar Kamis ini. Selain berkomunikasi dengan pihak beperkara, Tanak diduga bertemu tersangka.

19 September 2023 | 00.00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), wakil ketua KPK, Johanis Tanak dan Nurul Gufron di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), wakil ketua KPK, Johanis Tanak dan Nurul Gufron di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar pada Kamis pekan ini.

  • Johanis Tanak berhalangan hadir karena tengah berduka.

  • Ada keraguan Dewas menjatuhkan sanksi tegas kepada pemimpin KPK yang melanggar etik.

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memundurkan pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Semula, Dewas KPK mengagendakan pembacaan putusan kasus Tanak itu pada 14 September lalu, tapi dimundurkan ke Kamis ini, 21 September 2023.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus