Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi tentang pakaian dinas dan kerapian aparatur sipil negara di Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo mencabut instruksi seragam ASN tersebut setelah aturan tersebut memunculkan polemik di masyarakat.
Baca: Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bapak menteri merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Imendagri itu dicabut tidak berlaku lagi," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Instruksi yang dicabut itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tjahjo meneken instruksi itu pada 4 Desember 2018.
Dalam instruksinya Tjahjo memberikan 3 perintah kepada ASN laki-laki yakni: a. rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni; b. Menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot; c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan: a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni; b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.
Baca juga: Jokowi Minta ASN Tak Terjebak Ego Sektoral
Namun, instruksi yang baru berlaku beberapa hari itu mendapat protes masyarakat, salah satunya di media sosial. Salah satu yang dipermasalahkan adalah soal cara pemakaian jilbab. Sebab, sebelumnya, ASN berhijab diminat memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Selain itu jilbab yang dikenakan warnanya harus sesuai dengan pakaian dinas dan tanpa motif.
Hadi mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dia mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Jadi tidak ada kewajiban, sifatnya sunah," kata Hadi.