Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar menghebohkan itu datang dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Moeldoko mengaku dimintai KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal. Kabar itu disampaikan Moeldoko saat berada di Pangkalan Udara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 7 Mei 2015.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki punya alasan mengapa lembaganya mengundang berbagai kalangan, termasuk TNI, untuk bergabung dengan KPK. Dia mengakui sejumlah posisi struktural di lembaganya kosong dan mengundang masyarakat mendaftarkan diri. "Apa ada minat? Silakan apply (melamar)," kata Ruki.
"Posisi yang kosong ada direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, kepala biro hukum, kepala biro humas. Kemudian yang akan kosong adalah deputi penindakan karena akan kembali ke Kejaksaan Agung dalam rangka pendidikan di Lemhannas, juga deputi pencegahan karena Pak Johan jadi pimpinan," ujar Ruki melalui pesan pendek.
Terkait dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang mengaku dimintai KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal, Ruki menjelaskan jabatan itu sudah terisi. "Maksud Panglima kalau nanti Sekjen KPK kosong, sekarang kan masih terisi. Jabatan yang tadi itu saya bilang kosong dan kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pejabat tinggi TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," tutur Ruki seperti dikutip Tempo.co dari Antara. Saat ini Sekjen KPK dijabat Himawan Adinegoro.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain, dan kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus beralih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar sepuluh instansi yang diizinkan oleh Undang-Undang TNI," Ruki menambahkan.
KPK juga sudah menawarkan posisi tersebut ke sejumlah universitas, lembaga penegak hukum, dan kementerian. "Ke universitas juga sudah ditawarkan, ke lembaga penegak hukum, ke kementerian, lembaga, dan kepada publik, lihat saja di website KPK," Ruki menjelaskan.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P., aparat TNI dapat mengisi posisi pendukung di KPK, tapi bukan penyidik. "Bukan penyidik, tapi posisi-posisi pendukung. Kepala bagian pengamanan misalnya, tapi masih dilihat dari sisi aturan dan undang-undang," tutur Johan melalui pesan pendek. Namun Johan mengaku belum membicarakan detailnya. "Bisa dari mana saja, tidak cuma dari unsur TNI."
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang manajemen SDM KPK Pasal 7 ayat 1 menyatakan pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaian menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.
LINDA TRIANITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini