Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di sejumlah daerah pemilihan alias dapil Jawa Timur tidak diterima. PPP mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 21.812 suara ke Partai Garuda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam perkara ini, PPP meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII serta mengkoversi menjadi parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah, menyebutkan, pemohon mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen. Pada empat dalil tersebut, kata Saldi, pemohon mendalilkan mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara.
"Namun Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud," ujar Saldi.
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, kata Saldi, Mahkamah menilai permohonan tersebut termasuk dalam kategori permohonan kabur.
MK menggelar sidang dismissal pada 21 sampai 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini dan kemarin. Sedangkan secara total ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.