Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan seorang berinisial ODG, 37 tahun, sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia.
Penangkapan ODG berkat teknologi baru yang dimiliki Imigrasi.
Tindakan penyelundupan manusia dan perdagangan orang beririsan
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan seorang berinisial ODG, 37 tahun, sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram mengatakan kasus ini terungkap saat ditemukan sejumlah cap keimigrasian yang diduga palsu pada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo