Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MPR: Penghapusan Kekerasan pada Perempuan Perlu Strategi yang Tepat

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlukan strategi yang tepat.

8 Juli 2021 | 19.10 WIB

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lestari Moerdijat menilai, untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh, diperlukan strategi yang tepat serta butuh dukungan semua pihak.

"Saat ini draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah di Badan Keahlian DPR untuk disempurnakan, kemudian dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Menurut dia masuknya RUU PKS dalam proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual. Menurutnya lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh ihwal frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat.

"Jika secara teknis fraksi-fraksi sudah memahami pentingnya kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual di tanah air, secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di parlemen mendukung undang-undang tersebut," ujarnya.

Menurut dia upaya itu akan menghadapi banyak tantangan karena saat ini Indonesia sedang berupaya keras mengendalikan panyebaran Covid-19. Lestari berharap RUU PKS bisa tuntas dibahas pada 2021 menjadi undang-undang. Karena, menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 semakin memprihatinkan.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020 yaitu sekitar 7.191 kasus. Pada tahun yang sama total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.

Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data itu, angka kekerasan seksual masih mendominasi.

Baca Juga: Didrop di 2020, RUU PKS Juga Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus