Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lestari Moerdijat menilai, untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh, diperlukan strategi yang tepat serta butuh dukungan semua pihak.
"Saat ini draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah di Badan Keahlian DPR untuk disempurnakan, kemudian dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Menurut dia masuknya RUU PKS dalam proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual. Menurutnya lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh ihwal frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat.
"Jika secara teknis fraksi-fraksi sudah memahami pentingnya kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual di tanah air, secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di parlemen mendukung undang-undang tersebut," ujarnya.
Menurut dia upaya itu akan menghadapi banyak tantangan karena saat ini Indonesia sedang berupaya keras mengendalikan panyebaran Covid-19. Lestari berharap RUU PKS bisa tuntas dibahas pada 2021 menjadi undang-undang. Karena, menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 semakin memprihatinkan.
Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020 yaitu sekitar 7.191 kasus. Pada tahun yang sama total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.
Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data itu, angka kekerasan seksual masih mendominasi.
Baca Juga: Didrop di 2020, RUU PKS Juga Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini