Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

NasDem: Ada Peluang Bahas Masa Jabatan Presiden di Amandemen UUD

Johnny G. Plate berpendapat amandemen Undang-undang Dasar 1945 harus dilakukan secara komprehensif.

7 Oktober 2019 | 19.30 WIB

Tiga narasumber anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Akhmad Muqowam, anggota Fraksi Nasdem MPR RI Johnny G. Plate dan Pakar Psikologi Politik Dr. Irfan Aulia hadir dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI kerjasama Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Centre Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Perbesar
Tiga narasumber anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Akhmad Muqowam, anggota Fraksi Nasdem MPR RI Johnny G. Plate dan Pakar Psikologi Politik Dr. Irfan Aulia hadir dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI kerjasama Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Centre Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Majelis Permusyawaratan Rakyat Johnny G. Plate berpendapat amandemen Undang-undang Dasar 1945 harus dilakukan secara komprehensif. Sebab, kata dia, kembalinya haluan negara tak bisa dibahas secara sepotong-potong.

"Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan, nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut Johnny, salah satu hal yang harus dibahas ialah ihwal masa jabatan presiden. Menurutnya haluan negara yang bertujuan demi konsistensi pembangunan ini juga terikat dengan masa jabatan eksekutif, mulai dari presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota.

Johnny mengklaim usulan pembahasan yang komprehensif itu muncul dari masyarakat. Kata dia, ada yang menyarankan agar masa jabatan presiden menjadi 1x8 tahun, 3x4 tahun, atau 3x5 tahun. Namun Johnny tak menjelaskan masyarakat mana saja yang dia maksud.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini juga menyebut tak ada istilah amandemen terbatas. Dia menilai perubahan terhadap konstitusi harus menyeluruh dan relevan dengan kebutuhan Indonesia. "MPR punya kewajiban untuk lakukan pendalaman menyeluruh, bukan sepotong-sepotong," kata dia.

MPR periode 2014-2019 sebelumnya merekomendasikan amandemen UUD 1945 kepada MPR periode 2019-2024. Dalam pelbagai kesempatan sebelumnya, pimpinan MPR periode lalu mengklaim amandemen bersifat terbatas pada dikembalikannya haluan negara atau yang dulu dikenal dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Meski begitu, Johny mengatakan rekomendasi itu tak bersifat mengikat. "MPR sebelumya sudah lewat. Rekomendasi sebagai masukan boleh saja, yang rapat kan MPR sekarang," kata dia.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus