Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari mengatakan partainya menilai belum ada urgensi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut setidaknya ada tiga alasan yang membuat Nasdem belum ingin adanya amandemen, khususnya mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama adalah masih belum mendalamnya mengenai kajian usulan amandemen terbatas terkait dengan PPHN dan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Taufik dalam diskusi daring, Rabu, 1 September 2021.
Meski sejak isu amandemen bergulir sejak dari periode lalu dan beberapa kajian mulai dijalankan, namun Taufik hal tersebut belum cukup. Pasalnya hasil kajian itu harus diuji publik terlebih dulu. Tahapan itu wajib dilakukan sebelum berproses lebih jauh.
Alasan kedua, Taufik melihat belum adanya pelibatan partisipasi publik yang masif. Karena amandemen UUD memiliki hukum dasar yang fundamental, maka syarat untuk pelibatan partisipasi publik yang masif disebut Taufik adalah syarat yang utama.
"Tanpa itu maka gagasan ini hanya gagasan elit saja. Itu yang menjadi alasan kami," kata dia.
Alasan ketiga adalah situasi Indonesia yang belum keluar dari pandemi Covid-19. Menurut Taufik, hal ini menyulitkan pelibatan publik dan uji publik terhadap kajian tersebut dilakukan secara optimal.
Taufik menegaskan Nasdem berpandangan amandemen terhadap UUD 1945 bukan hal yang tabu dan bisa dilakukan. Namun untuk memutuskan apakah perlu atau tidaknya dilakukan amandemen terbatas, tiga pertimbangan itu harus diperhitungkan. Amandemen tidak boleh hanya ditentukan oleh pimpinan MPR semata atau beberapa fraksi saja di MPR.
"Untuk melakukan amandemen harus ada desakan harus ada kepentingan harus ada kebutuhan yang benar-benar muncul dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah," kata Taufik.
Selain itu, Taufik juga menilai perjalanan gagasan amandemen UUD 1945 ini belum berangkat dari evaluasi bersama rakyat. Hal ini berbeda dengan proses amandemen yang pernah terjadi pada medio 1999-2002. Saat itu, amandemen menjadi satu kebutuhan yang tidak dihindari karena pergantian rezim dan kebutuhan mengubah sistem ketatanegaraan menjadi negara lebih demokratis.
"Oleh karena itu, karena kita sudah berkomitmen untuk menjadikan gagasan amandemen ini harus wajib menjadi gagasan yang berasal dari rakyat bukan dari elite semata, maka kita menempatkan suara rakyat menjadi dasar yang menentukan legitimasi melakukan amandemen ini," kata Taufik.