Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pakar Sebut Sinyal Jokowi Restui Amandemen UUD 1945 Sangat Berbahaya

Feri mengatakan amandemen UUD 1945 amat berbahaya di tengah situasi politik yang sangat tidak demokratis seperti sekarang.

16 Agustus 2021 | 15.32 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan pakaian adat suku Baduy saat menghadiri sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan pakaian adat suku Baduy saat menghadiri sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi merestui Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Restu amandemen UUD 1945 ini tampak dari pernyataan Jokowi mengapresiasi MPR yang mengkaji ihwal pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau Presiden memberikan sinyal merestui pembahasan PPHN, atau GBHN dengan nama baru itu, Presiden sama saja menyetujui rencana amandemen," kata Feri kepada Tempo, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Feri mengatakan, konstitusi sudah mengatur kewenangan MPR secara terbatas, yakni untuk mengubah dan mengesahkan Undang-Undang Dasar serta melantik dan memberhentikan presiden-wakil presiden.

Ia mengingatkan, tak ada klausul yang menyatakan MPR berwenang membentuk PPHN atau yang di era Orde Baru bernama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini pun menilai perubahan konstitusi amat berbahaya di tengah situasi politik yang sangat tidak demokratis seperti sekarang.

Menurut Feri, bukan tak mungkin amandemen akan disertai upaya mengembalikan kewenangan-kewenangan yang tidak demokratis. Ia menyoroti potensi adanya upaya merusak tatanan yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa dan pelaku perubahan konstitusi setelah Reformasi. "Ini bagi saya tindakan-tindakan yang berupaya mengganggu jalan Reformasi yang sudah dibangun selama ini," ujar Feri.

Dia mensinyalir tindakan berikutnya yakni usaha untuk menempatkan kembali kewenangan-kewenangan yang sangat oligarki dan tidak demokratis. "Yang kemudian tujuannya untuk memperkuat dominasi politik tertentu dan menjauhkan publik dari kedaulatan mereka sendiri," ucapnya.

Dalam Sidang Tahunan MPR pada hari ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo membeberkan perlunya amandemen konstitusi untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara. Bamsoet mengklaim banyak pandangan masyarakat yang menghendaki adanya kesamaan visi dalam pembangunan nasional dan daerah sehingga perlu PPHN tersebut.

Politikus Golkar tersebut mengatakan amandemen hanya akan menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN. Ia membantah perubahan konstitusi akan merembet ke pasal-pasal lainnya.

Presiden Jokowi mengapresiasi MPR yang mengkaji PPHN lewat amandemen UUD 1945. "Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus