Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PDI Perjuangan mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, hari ini. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, keberatan dengan status Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Ia menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami mempertanyakan apakah Plt hanya tugasnya selama tiga bulan oleh presiden ini diberikan hak untuk menguji," kata Gayus kepada majelis hakim di ruang sidang 1 PTUN Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gayus berpendapat, karena berstatus pelaksana tugas, maka Presiden Joko Widodo –sebagai pihak yang memberhentikan Hasyim Asy’ari— harus mengetahui dan memberi persetujuan hukum yang menyatakan pelaksana tugas berkuasa. Persetujuan tersebut harus dibuktikan dengan keputusan presiden.
Sidang PTUN ini menangani gugatan PDI Perjuangan terhadap keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDI Perjuangan menganggap KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal mereka belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU ini mengatur calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.
PDI Perjuangan menilai KPU tak mengubah ketentuan dalam PKPU tersebut ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Tapi KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Isi putusan ini, yaitu mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Awalnya Pasal 169 huruf q tersebut mengatur bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat alternatif, sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden itu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyikapi langkah KPU tersebut. DKPP menyatakan komisioner KPU melanggar etika karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terlebih dahulu.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menanggapi keberatan Gayus. Saleh menjelaskan, dasar penetapan pelaksana tugas berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019. "Itu disebutkan bahwa dalam hal Ketua KPU dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya, maka tugas dan wewenang diganti oleh Plt yang ditunjuk oleh komisioner melalui pleno," kata Saleh.
Ia mengatakan, Afifuddin telah dipilih oleh enam anggota KPU lain sebagai pelaksana tugas ketua sampai menunggu ketua KPU definitif. Saleh mengakui masa jabatan Afifuddin hanya berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.
Kedua pihak terlibat perdebatan alot dalam persidangan. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 25 Juli mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah penggugat atau PDIP menghadirkan ahli sambil menunggu terbitnya keputusan presiden tentang Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU.
"Jadi memang dari perdebatan ini majelis menganggap surat kuasa Plt sementara cukup. Nanti kalau terus berdebat tidak akan selesai," kata ketua majelis hakim, Joko Setiono.
Pilihan Editor : Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN