Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pegiat Antikorupsi Kritik Putusan Dewan Pengawas KPK

MAKI berencana melaporkan ulang Deputi Penindakan Karyoto ke Dewan Pengawas.

13 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Pegiat Antikorupsi Kritik Putusan Dewan Pengawas KPK
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi ringan kepada pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal. Dewan menyatakan Aprizal terbukti melanggar etik, yaitu melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tak kondusif di KPK.

Pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik, kemarin. “Melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas (Dewan Pengawas) tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Tumpak.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menganggap ada sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Antara lain, pelapor, yaitu Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengadukan Deputi Penindakan KPK Karyoto terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam operasi tangkap tangan pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 20 Mei lalu. Tapi Dewan justru menjadikan Aprizal sebagai terperiksa, bukan Karyoto.

Kurnia menceritakan kronologi operasi tangkap tangan perkara UNJ itu. Sepengetahuan Kurnia, anak buah Aprizal di Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) mulanya ke lapangan mendampingi Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran di Kementerian. Tim Dumas mendampingi Inspektorat Kementerian dari pagi hingga sore, lalu kembali ke KPK. “Mereka kembali karena kasus itu masih perlu pendalaman,” katanya.

Kegiatan Aprizal itu juga dikomunikasikan dengan pimpinan KPK. Tapi, setelah anak buahnya kembali ke kantor, pimpinan komisi antikorupsi justru memerintahkan adanya penangkapan. Akhirnya beberapa pejabat UNJ dijemput di rumah mereka lalu diboyong ke KPK. "Informasinya, keputusan itu tidak didahului mekanisme gelar perkara," kata Kurnia.

Ia melanjutkan, setelah memeriksa orang-orang yang ditangkap, KPK menyatakan kasus itu belum memenuhi unsur dugaan suap karena bukan dilakukan oleh penyelenggara negara. Lalu KPK melimpahkan pengusutan perkara itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Belakangan Kepolisian menyatakan kasus ini tak memenuhi unsur pidana.

Di sini Kurnia menemukan kejanggalan. Sebab, KPK diduga menyerahkan kasus itu ke polisi tanpa gelar perkara semua pemimpin KPK terlebih dulu. "Kami menduga ini keputusan sepihak pimpinan,” ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan putusan Dewan Pengawas itu tidak sesuai dengan materi perkara yang dilaporkannya. MAKI melaporkan Karyoto pada 26 Mei lalu karena dianggap tak berwenang mengabarkan sebuah perkara korupsi kepada media. Sesuai dengan aturan, kata dia, hanya pimpinan dan juru bicara KPK yang boleh merilis kasus ke publik. Ia berpendapat, Dewan Pengawas seharusnya mendalami peran pimpinan KPK karena rilis perkara UNJ itu pasti atas seizin mereka.

“Ada kemungkinan intervensi dalam putusan Dewas KPK. Sebab, yang dianggap bersalah Karyoto, tapi Aprizal yang kena hukuman," kata Boyamin. Ia pun berencana melaporkan kembali Karyoto ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, enggan mengomentari putusan tersebut. "Sudah dijelaskan dalam putusan terbuka untuk umum. Tidak ada putusan lain dalam perkara tersebut," katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus