Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pembuatan KTP Anak Gratis, Biaya Ditanggung APBN

Masyarakat diminta menolak bila ada petugas yang meminta uang.

12 Februari 2016 | 16.16 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
Perbesar
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran Kartu Identitas Anak (KIA) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, kata dia, apabila ada daerah yang mampu membiayai sendiri pengadaan KIA akan lebih baik.

"Alokasi dananya masih melekat di KTP elektronik, jadi tak bisa begitu banyak," ujar Tjahjo di kantornya, Jumat, 12 Februari 2016.

Tjahjo menjamin KIA tak akan menjadi proyek bancakan seperti yang sempat terjadi pada KTP elektronik lalu. "Ini bukan proyek besar, tak ada alokasi dana yang besar seperti KTP elektronik, silakan diaudit," kata Tjahjo.

Tjahjo menjamin masyarakat tak akan dipungut biaya untuk membuat KIA. Ia bahkan meminta masyarakat menolak bila ada petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan ini. Pembuatan KIA akan dilakukan bertahap di seluruh daerah dan pendataan sudah mulai dilakukan tahun ini.

Tjahjo menuturkan, KIA wajib dimiliki anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak. Kartu itu akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan itu, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA, kata dia, memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat penerbitan, kata dia, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.

Namun, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu kartu keluarga orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali.

Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu, tapi belum memiliki KIA, persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu KK asli orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali. Ada persyaratan tambahan berupa pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 Januari 2016.

TIKA PRIMANDARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zed abidien

Zed abidien

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus