Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Penanganan pidana dalam dugaan pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang MK menunggu putusan MKMK.
Keputusan MKMK bisa digunakan kepolisian untuk membuktikan adanya tindak pidana.
Tidak ada jaminan Presiden bakal memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa hakim konstitusi.
JAKARTA – Sejumlah ahli hukum tata negara menilai proses pidana dalam dugaan pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 103/PUU-XX/2022, sebaiknya memang menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Karena itu, wajar jika Presiden belum memberikan izin kepada penyidik kepolisian untuk memeriksa para hakim konstitusi.
“Jadi, proses pidana dalam proses administrasi perkara ini menunggu pemeriksasaan di lingkup internal dulu,” kata ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, kemarin. “Sistem seperti ini lazim dilakukan di seluruh dunia.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo