Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengamat Hukum: Evi Novida Ginting Bisa Kembali ke KPU Jika Presiden Berkenan

PTUN membatalkan Keppres yang memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU.

9 Agustus 2020 | 18.50 WIB

Dewan Juri Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kiri) bersama istri Ketua KPU Arief Budiman, Imawati (dua kiri) melakukan penilaian dengan mencicipi nasi goreng peserta saat mengikuti lomba memasak dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 11 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dewan Juri Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (kiri) bersama istri Ketua KPU Arief Budiman, Imawati (dua kiri) melakukan penilaian dengan mencicipi nasi goreng peserta saat mengikuti lomba memasak dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 11 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso menyatakan Evi Novida Ginting bisa kembali menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat, kata dia, tetapi lembaga tersebut tidak berwenang terhadap keberadaan Evi selaku anggota KPU.

"Karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota KPU itu Presiden. Jadi misalnya, ketika Presiden membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Evi dan mengangkatnya kembali, maka Evi bisa balik ke KPU," ujar Topo melalui diskusi daring, Ahad, 9 Agustus 2020.

Topo mengapresiasi DKPP yang telah melaksanakan tugas secara baik. Namun, ia kembali mengingatkan jika DKPP tidak bisa mengeksekusi putusannya seorang diri. Putusan DKPP harus dieksekusi oleh presiden. 

Sebelumnya Evi dipecat dari jabatannya sebagai komisioner KPU oleh DKPP terkait kasus perselisihan perolehan suara calon legislator Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6. Keputusan DKPP dikuatkan Keppres Jokowi.

Namun Evi menggugat keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN menyatakan  membatalkan keppres tersebut. Tapi menurut Ketua DKPP Muhammad, putusan PTUN tidak berdampak pada pemecatan Evi. Ia berujar keputusan DKPP final dan mengikat.

"DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat," kata Muhammad saat dihubungi Tempo, Jumat 7 Agustus 2020.

ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus