Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menyikapi dinamika perdebatan Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) terkait definisi terorisme. Pengamat Terorisme & Dir CIIA (The Comunity of Ideological Islamic Analyst) Harits Abu Ulya memberikan catatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harits berharap finalisasi konten hasil revisi merupakan produk yang diperoleh secara musawarah mufakat. "Tolak ukur kebenaran definisi bukan ditentukan oleh suara terbanyak," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah definisi, kata Harits, harus sesuai dengan kajian obyektif berdasarkan kaidah keilmuan. Ia mengatakan ada tiga hal yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah definisi. Pertama adalah komprehensif.
"Artinya definisi yang ada mencakup semua hakikat dari apa yang dimaksud," ujar Harits. Kedua, definisi itu sendiri sekaligus berfungsi untuk membatasi dan mengunci tidak butuhnya pada definisi lain masuk ke dalamnya. Terakhir, definisi dituangkan dengan redaksi yang jauh dari multitafsir. "Diksi kalimatnya harus terukur, jelas, tegas, dan bisa dipahami," kata dia.
Harits juga menilai, dari dua defisini mengenai terorisme, definisi yang kedua yang paling mendekati kebenaran. Definisi tersebut berbunyi, 'Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan'.
"Masuknya motif dan tujuan itu membatasi dan memberikan rambu bahwa tidak setiap aksi kekerasan bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme," ujar Harits.
Ia pun mengingatkan bahwa definisi bisa berimplikasi pada pasal-pasal derivat dibawahnya. Ia menilai anggota parlemen saat ini sedang diuji kejujuran, obyektifitas, dan tranparasinya.