Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Dibatasi 14 Hari, Tim Hukum AMIN: Terlalu Pendek

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meyoroti waktu penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang dibatasi selama 14 hari.

11 Maret 2024 | 13.57 WIB

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Nasional calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias THN AMIN angkat bicara soal waktu penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK yang dibatasi selama 14 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Memang kita akui waktunya terlampau pendek," kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, pihaknya tetap akan berupaya. THN AMIN akan membuktikan ada kecurangan dalam Pemilu kali ini dengan batas waktu yang terbilang singkat.

"Oleh karena itu, kami sudah melakukan persiapan semuanya, sebelum kami ajukan," kata Ari Yusuf. "Jadi, kami sudah siap sebelum bertanding."

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini sebelumnya menyebut waktu 14 hari tidak ideal untuk menyelesaikan permohonan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Padahal, daerah pemiliham Pilpres mencakup nasional dan luar negeri.

"Dari situ saja adalah kebijakan hukum yang tidak logis," kata Titi saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 8 Maret 2024.

Titi pun membandingkan penanganan sengketa Pemilihan Legislatif dengan Pemilihan Presiden. "Nah kalau idealnya, menurut saya, ketika pemilu legislatif 30 hari, harusnya Pemilu Presiden minimal juga 30 hari karena itu adalah Pemilu yang setara," ujarnya..

Bahkan, kata Titi, penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 45 hari. Ini berlaku untuk Pilkada kabupaten, kota, maupun provinsi.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah Konstitusi akan berupaya menyelesaikan permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden dalam waktu 14 hari. Dia pun mengaku optimistis soal ini. "Enggak, kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan," kata Suhartoyo di Bogor, Rabu malam, 6 Maret 2024.

Adapun instrumen acaranya, menurut Suhartoyo, berada di luar kemampuan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, pada Pilpres 2019 pihaknya hanya bisa mendengarkan 15 saksi.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus