Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Penyidik KPK yang Diduga akan Dipecat Tangani Kasus Korupsi Kakap

75 pegawai, termasuk penyidik KPK, diduga akan dipecat. Padahal mereka sedang menangani kasus korupsi kakap.

4 Mei 2021 | 07.32 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi berkas usai melakukan penggeledahan pada kantor CV Bahtera Assa dan CV Abhinaya Putra Abadi di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2 No 55, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Februari 2021. Kantor yang diduga milik Ihsan Yunus anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut digeledah selama kurang lebih lima jam oleh belasan penyidik KPK, penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi berkas usai melakukan penggeledahan pada kantor CV Bahtera Assa dan CV Abhinaya Putra Abadi di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2 No 55, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Februari 2021. Kantor yang diduga milik Ihsan Yunus anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut digeledah selama kurang lebih lima jam oleh belasan penyidik KPK, penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan akan memecat 75 pegawainya, termasuk penyidik KPK. Pemecatan ini merupakan buntut tes wawasan kebangsaan yang digelar lembaga tersebut. Tes ini merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Beberapa sumber mengatakan mayoritas yang dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya adalah Novel Baswedan. "Iya benar, saya mendengar info tersebut," katanya lewat pesan teks pada Senin, 3 Mei 2021. Ia menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen, di antaranya penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April lalu. Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hasil revisi itu mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Selain itu, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif. 

Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 4 Mei 2021, sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron. 

Lalu kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini. 

Bagaimana kejanggalan dari tes wawasan kebangsaan ini? dan bagaimana cerita di balik pemecatan penyidik KPK ini? Baca selengkapnya di Koran Tempo edisi Selasa, 4 Mei 2021.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus