Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perjanjian MLA Indonesia - Uni Emirat Arab Disahkan

Yasonna menuturkan, perjanjian MLA Indonesia-Uni Emirat Arab ini ditandatangani di Abu Dhabi pada 20 Februari 2014.

13 Februari 2019 | 19.16 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Pengesahan perjanjian ini disepakati dalam rapat paripurna DPR, Rabu, 13 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, perjanjian ini penting mengingat Uni Emirat Arab merupakan salah satu pusat keuangan dunia. Sehingga, kata dia, tak menutup kemungkinan pelaku tindak pidana di Indonesia menyembunyikan hasilnya di sana.

"Perjanjian ini memberikan pesan bagi dunia internasional bahwa Persatuan Emirat Arab bukan merupakan tempat pelarian yang aman bagi pelaku tindak pidana," kata Yasonna dalam pidatonya dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Yasonna menuturkan, perjanjian MLA Indonesia-Uni Emirat Arab ini ditandatangani di Abu Dhabi pada 20 Februari 2014. Dengan pengesahan oleh DPR hari ini, perjanjian itu bisa segera diterapkan. Pemerintah Indonesia nantinya dapat menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas hasil tindak pidana yang disembunyikan di Uni Emirat Arab.

Yasonna mengatakan, perjanjian ini juga penting lantaran hubungan antarnegara kini seakan tanpa batas, begitu pula mobilisasi pelaku atau hasil tindak pidana. Maka, kata dia, perjanjian MLA menjadi langkah penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana semacam ini.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini juga menandatangi perjanjian MLA dengan Swiss. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Senin, 4 Februari 2019 waktu setempat di Bernerhof Bern, Swiss, setelah melewati proses yang alot.

Sebelum penandatanganan perjanjian MLA di Berhernof itu, pemerintah Indonesia dan Swiss telah dua kali berunding. Perundingan pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pad 2017 di Swiss. "Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka," kata Yasonna sebelumnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus