Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap pelajar putri SMP di Surabaya berinisial N, 14 tahun.

11 Mei 2023 | 22.12 WIB

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Surabaya berinisial N, 14 tahun. Polisi juga mendalami dari mana pelaku berinisial Y, 16 tahun, itu mendapat inspirasi melakukan pembunuhan keji kepada mantan kekasihnya tersebut.

"Kemungkinan pembunuhan berencana masih didalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Arief Wicaksana, Kamis, 11 Mei 2023.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis kasus pembunuhan pelajar perempuan SMP berinisial N. Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban telah meninggalkan rumah selama 3 minggu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pembunuhan adalah mantan kekasih N berinisial Y. Dia dibantu temannya, R, 14 tahun.

Menurut Arief N mula-mula dikabarkan menghilang pada 16 April 2023 oleh keluarganya. Pihak keluarga melapor ke sekolah dan oleh pihak sekolah dilaporkan ke Polsek Kenjeran.

Setelah kurang lebih 3 minggu, tepatnya pada 7 Mei 2023, ada laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah di Gudang Peluru, Kedung Cowek Surabaya. Jenazah itu dicocokkan dengan laporan orang hilang di Polres Kenjeran. "Langsung kami otopsi dan ternyata benar itu jenazah korban,” ucap Arief.

Dari hasil otopsi ditemukan dua bekas tanda kekerasan, yakni di kepala dan di leher korban. Setelah ditelusuri, polisi mengamankan 2 pelaku, yakni Y dan R.

Y, yang hanya lulusan SD, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Ia mengenal korban sejak November 2022 dan akhirnya pacaran. Sewaktu masih pacaran, keduanya sering bertemu di Gudang Peluru. “Motifnya asmara antara korban dan pelaku Y. Pelaku mengaku cemburu saat N memiliki kekasih lain,” kata Arief.

Dari situ Y berniat menghabisi korban sekaligus ingin memiliki telepon genggam dia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban dengan cara disekap dengan kain terlebih dahulu. Kemudian dicekik dan dilukai lehernya menggunakan pisau. Y juga memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya.

“N sempat dilukai dengan pisau. Dan Y mengaku menyetubuhi N sekali sebelum dibunuh. Sedangkan R perannya hanya membantu eksekusi pembunuhan,” ucap Arief.

Y dan R sudah ditetapkan sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 3 juncto 76c atau pasal 81 ayat 1 juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti yang diamankan. yakni sebuah telepon seluler milik korban pelajar SMP, kaos oblong, sebuah tas, dan 2 telepon genggam milik pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus