Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memberikan peringatan bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut. Alasannya, organisasi yang didirikan bekas anggota FPI ini dianggap tidak memiliki legalitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan ketiadaan legalitas tersebut dalam hal ini polisi, diperbolehkan untuk membubarkan organisasi itu setiap kali melakukan kegiatan di setiap wilayah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika tidak mendaftarkan artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, " ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Januari 2021.
Rusdi mengatakan, jika Front Persatuan Islam (FPI) berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas. "Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ucap Rusdi.
Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Azis Yanuar, mengatakan organisasi anyar pengganti Front Pembela Islam (FPI) ini tak akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. Azis beralasan kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin oleh konstitusi. "Tidak akan daftar daftar, sesuai UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK Nomor 82 Tahun 2013," kata Azis ketika dihubungi, Sabtu, 2 Januari 2021.
Pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, organisasi yang tak memiliki SKT bukan lantas dinyatakan atau dianggap bubar, melainkan hanya tidak terdaftar.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah pentolan eks Front Pembela Islam segera setelah diumumkannya Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga. SKB itu berisi pelarangan berkegiatan untuk FPI, salah satunya lantaran tak memiliki SKT di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Azis, Rizieq Shihab juga memberikan arahan pembentukan ormas baru setelah adanya SKB tersebut. Rizieq disebutnya menanggapi kalem dan santai pembubaran organisasi yang berdiri sejak 1998 ini. "Arahannya buat baru saja, sederhana dan singkat serta santai. Tanggapan beliau biasa saja, kalem dan santai saja," ujar Azis.