Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta telah memulai tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Jakarta) untuk SMA melalui Jalur Zonasi Tahun Ajaran 2024/2025 mulai Senin, 24 Juni 2024. Proses seleksi didasarkan pada prioritas zonasi serta usia calon peserta didik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pendaftaran PPDB SMA dan pemilihan sekolah akan berlangsung hingga Rabu, 26 Juni 2024, pukul 14.00 WIB, dan hasil seleksi akan diumumkan pada pukul 17.00 WIB. Calon peserta didik yang diterima melalui jalur ini harus melapor diri pada tanggal 27-28 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk PPDB Jakarta tingkat SMA, jalur zonasi adalah jalur ketiga yang dibuka setelah jalur prestasi dan afirmasi. Setelah itu, akan dibuka jalur perpindahan tugas orang tua dan/atau jalur anak guru, sebelum diakhiri dengan PPDB Tahap Kedua jika masih ada kuota SMAN yang belum terisi.
Persyaratan jalur zonasi
Dilansir dari bbpmjateng.kemdikbud.go.id, Persyaratan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:
1) Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
2) Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi. Perubahan KK yang dimaksud, meliputi:
a. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau c. KK hilang atau rusak;
3) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang;
4) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
5) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Persyaratan jalur afirmasi
Dilansir dari mastiokdr.com, jalur afirmasi dapat dilalui oleh anak asuh panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan penyandang disabilitas. Persyaratannya yaitu sebagai berikut:
Afirmasi Prioritas Pertama Bagi Anak Asuh Panti:
1) Memiliki Nomor Induk Kependudukan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan
2) melampirkan Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
1) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Penyandang Disabilitas:
1) memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
2) memiliki ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
Persyaratan minimal usia:
1) Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
2) Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Persyaratan jalur prestasi
Persyaratan untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut
1) PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. rapor pada lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau;
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;
2) Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi;
3) Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga tertentu. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi;
4) Kompetisi untuk prestasi di bidang akademik dan non-akademik memiliki kriteria, yaitu minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi);
5) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
SUKMA KANTHI NURANI | ZACHARIAS WURAGIL
Pilihan editor: Cek Jadwal PPDB Jakarta 2024 yang Masih Buka Pendaftaran Jenjang PAUD SMK