Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian.

17 Oktober 2024 | 14.24 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR tiba komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR tiba komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Jokowi meneken beleid revisi UU Kementerian Negara pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perubahan mendasar yang diatur dalam revisi UU Kementerian Negara antara lain, pada pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal yakni pasal 6A. Pasal 6A menyatakan bahwa, dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di antara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni pasal 9A. Melalui pasal itu, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

Sementara ketentuan pasal 15 diubah menjadi "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden". Sebelumnya ketentuan mengatur jumlah kementerian hanya 34.

Ketentuan ini memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian. Prabowo memanggil kandidat menteri, calon wakil menteri, serta bakal pejabat lainnya dalam kesempatan terpisah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Total 49 tokoh dipanggil pada Senin, 14 Oktober, 2024. Dalam kesempatan terpisah besok harinya, Ketua Umum Partai Gerindra itu menerima 59 orang.

Prabowo mengungkapkan alasannya membentuk kabinet pemerintahan yang lebih besar diperlukan untuk membangun pemerintahan yang kuat. Menteri Pertahanan itu mencontohkan Timor Leste yang hanya memiliki sekitar 1,3 juta penduduk, tetapi jumlah menteri kabinetnya mencapai 28. Menurut Prabowo, hal itu terjadi lantaran adanya koalisi di pemerintahan tersebut.

"Terpaksa koalisinya besar. Nanti akan dibilang 'wah kabinet Prabowo gemuk, banyak.' Ya, negara kita besar, Bung!" kata Prabowo saat menghadiri forum BNI Investor Daily Summit 2024, dipantau dari YouTube Investor Daily TV, dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus