Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran etik pasca putusan batas usia capres-cawapres. Tim tersebut diisi oleh tiga orang dan bersifat ad hoc atau sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diantara ketiga orang itu, salah satu diantaranya ada nama mantan hakim dan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly dikenal sebagai orang pertama yang menjadi ketua lembaga peradilan itu pada 2003-2009.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jimly saat ini sedang menduduki jabatan anggota DPD DKI Jakarta. Guru besar FHUI itu kerap kali mendapat posisi di lingkungan birokrat mulai dari Staf Ahli Menteri Pendidikan 1993-1998, kemudian Asisten Wakil Presiden ke-3 B.J. Habibie.
Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).
Selain itu, Jimly juga banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum. Pada 2003, ia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Di masa kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Jimly menjadi anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum periode Januari - Juni 2010. Ia pun merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pertama periode 2012-2017.
Jimly pernah nyatakan dukungan ke Prabowo
Pada 1 Mei 2023, Jimly menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi Capres pada Pemilu 2024. Hal itu diucapkan saat menemani Prabowo bertemu dengan Ketua Wantimpres Wiranto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Jimly mengaku dukungan itu diberikannya sebagai hak pribadi sebagai warga negara. "Tidak gabung ke partai, dari dulu saya tidak berpartai, tapi ikut mendukung Prabowo jadi capres," katanya pada 3 Mei 2023.
Belum lama ini, pada 20 Oktober 2023, Jimly juga diketahui baru saja bertemu dengan Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara. Pertemuan itu diakuinya untuk membahas rencana jangka panjang yang menjadi bagian dari visi dan misi Prabowo.
"Saya diundang sebagai ahli tata negara untuk membahas perencanaan jangka panjang dan undang-undang," ujae Jimly.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meragukan keberpihakan Jimly yang ditunjuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.
"Jimly adalah pendukung Prabowo Subianto," kata Herdiansyah.
Herdiansyah heran atas penunjukkan Jimly sebagai anggota Majelis Kehormatan yang berpotensi sarat konflik kepentingan. "Kalau saya analogikan, ini sama seperti mandi dengan air selokan. Alih-alih badan bersih, malah justru makin kotor, bau, dan gatal," katanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | HENDRIK YAPUTRA (Koran Tempo)
Pilihan Editor: Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK, PVRI: Dia Berpotensi Punya Konflik Kepentingan