Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi III Bidang Hukum dan Keamanan menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Mereka mengusulkan agar undang-undang tersebut direvisi untuk memperbaiki kualitas Mahkamah Konstitusi. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di gedung DPR pada15 Februari 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo