Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Jokowi Disebut Abaikan Pemecatan Pegawai KPK

Rangkuman berita sepekan.

18 September 2021 | 00.00 WIB

PEGAWAI KPK DIRIKAN KANTOR DARURAT PEMBERANTASAN KORUPSI. Para Pegawai KPK yang tidak Lolos tes wawasan kebangsaan  melakukan aksi  di depan gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
PEGAWAI KPK DIRIKAN KANTOR DARURAT PEMBERANTASAN KORUPSI. Para Pegawai KPK yang tidak Lolos tes wawasan kebangsaan  melakukan aksi di depan gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PEGIAT antikorupsi mengkritik sikap Presiden Joko Widodo membiarkan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, mengatakan Jokowi bisa dianggap menyetujui pemecatan itu dan mendukung pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

“Jokowi akan dikenang sebagai pemimpin yang perkataannya tidak bisa dipegang dan tidak punya komitmen memberantas korupsi,” kata Zaenur pada Kamis, 16 September lalu. Pimpinan KPK resmi memecat 56 pegawai pada Selasa, 14 September lalu. Pemberhentian mereka berlaku pada 30 September 2021.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai Jokowi tidak konsisten dengan pernyataannya. Pada Mei lalu, Presiden meminta tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai. Jokowi juga meminta tes itu tak merugikan pegawai. Kurnia meminta Presiden bertemu dengan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Baca: Jejak Pelicin Azis Syamsuddin

Ombudsman menyebutkan tes yang digelar KPK sarat malaadministrasi. Adapun Komnas HAM menyatakan tes tersebut melanggar hak asasi manusia. Akan halnya Mahkamah Agung menyatakan pemerintah berwenang menindaklanjuti pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi pada Rabu, 15 September lalu, Jokowi menyatakan tidak mungkin mengambil keputusan ihwal pemecatan ini karena proses hukum sudah berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. “Jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden,” ucap Jokowi.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik kecewa atas sikap Presiden Jokowi yang terkesan lepas tangan atas pemecatan ini. Menurut dia, Jokowi semestinya memberikan arahan yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Taufan menyatakan pemecatan pegawai KPK menyalahi prinsip hak asasi manusia.

Baca: Biang Keladi Bernama Firli Bahuri

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus