Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PEGIAT antikorupsi mengkritik sikap Presiden Joko Widodo membiarkan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, mengatakan Jokowi bisa dianggap menyetujui pemecatan itu dan mendukung pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
“Jokowi akan dikenang sebagai pemimpin yang perkataannya tidak bisa dipegang dan tidak punya komitmen memberantas korupsi,” kata Zaenur pada Kamis, 16 September lalu. Pimpinan KPK resmi memecat 56 pegawai pada Selasa, 14 September lalu. Pemberhentian mereka berlaku pada 30 September 2021.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai Jokowi tidak konsisten dengan pernyataannya. Pada Mei lalu, Presiden meminta tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai. Jokowi juga meminta tes itu tak merugikan pegawai. Kurnia meminta Presiden bertemu dengan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Baca: Jejak Pelicin Azis Syamsuddin
Ombudsman menyebutkan tes yang digelar KPK sarat malaadministrasi. Adapun Komnas HAM menyatakan tes tersebut melanggar hak asasi manusia. Akan halnya Mahkamah Agung menyatakan pemerintah berwenang menindaklanjuti pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi pada Rabu, 15 September lalu, Jokowi menyatakan tidak mungkin mengambil keputusan ihwal pemecatan ini karena proses hukum sudah berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. “Jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden,” ucap Jokowi.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik kecewa atas sikap Presiden Jokowi yang terkesan lepas tangan atas pemecatan ini. Menurut dia, Jokowi semestinya memberikan arahan yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Taufan menyatakan pemecatan pegawai KPK menyalahi prinsip hak asasi manusia.
Baca: Biang Keladi Bernama Firli Bahuri
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo