Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.
Dia hadir ditemani beberapa pria yang berpakaian serba putih. "Saya hadir sebagai saksi ahli pelapor Muchsin Alatas," kata Rizieq yang diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Dia yakin, setelah gelar perkara ini, Basuki yang akrab disapa Ahok tersebut dinyatakan sebagai tersangka. "Saya yakin dengan kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi," ujarnya.
Ahok dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat sejak 6 Oktober 2016 soal dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. Mereka keberatan atas perkataan Ahok yang menyebutkan Surat Al-Maidah ayat 51. Rekaman video Ahok berpidato di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Ahok awalnya berbicara tentang program nelayan yang sudah diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok berjanji kepada nelayan, meskipun dirinya tak terpilih sebagai gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017, program itu akan terus berlanjut.
REZKI ALVIONITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini