Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

RUU PKS, LBH Soroti Dihapusnya Pidana Perbudakan Seksual dan Pemaksaan Kawin

LBH Jakarta mendesak Badan Legislasi DPR RI melibatkan publik dalam perumusan RUU PKS

4 September 2021 | 12.33 WIB

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melibatkan publik dalam perumusan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau yang dikenal dengan RUU PKS.

"Badan Legislatif DPR-RI segera membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dengan melibatkan secara aktif korban, pendamping, kelompok masyarakat dan ahli yang konsisten mendorong pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual untuk merumuskan kebijakan pasal demi pasal terhadap RUU PKS," demikian keterangan resmi LBH Jakarta dikutip pada Sabtu, 4 September 2021.

Senin lalu, Badan Legislasi DPR RI telah menggelar rapat pleno penyusunan draf RUU PKS. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan, RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg yang sudah disetujui masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 pada 14 Januari 2021.

Terdapat sejumlah perubahan dalam draf anyar RUU PKS yang terdiri atas 11 bagian atau bab dan 40 pasal itu .Di antaranya, judul yang semula Penghapusan Kekerasan Seksual diganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian Bab II RUU ini mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi. Ketiga, Pemaksaan Hubungan Seksual. Keempat, eksploitasi seksual. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain.

LBH Jakarta kemudian memberikan 16 catatan penting terhadap draf anyar RUU ini. Di antaranya, LBH menyorot dihapusnya tindak pidana perbudakan seksual dan tindak pidana pemaksaan perkawinan.

Kemudian, dihilangkannya ketentuan mengenai pemaksaan aborsi. Selain itu, tidak ada tindak pidana kekerasan berbasis gender online.

"Badan Legislatif DPR-RI mendengarkan, mempertimbangkan dan mengimplementasikan masukan yang komprehensif dari berbagai kalangan yang mempunyai visi besar untuk mencegah serta menghapuskan kekerasan seksual melalui RUU PKS," demikian keterangan LBH Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus