Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan oleh Partai Demokrat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini merupakan sidang kedua untuk Perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat. Sidang digelar di Panel 2, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang tersebut, KPU (Termohon) melalui La Radi Eno (kuasa hukum) memberikan jawaban terhadap argumen yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan hasil perhitungan suara, Partai Demokrat memperoleh 31.429 suara, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB memperoleh 57.006 suara.
La Radi menjelaskan, soal klaim pengurangan suara di Kecamatan Klaten Tengah sebanyak 85 suara, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada pengurangan suara seperti yang dituduhkan oleh Pemohon. Dia menjawab bahwa berdasarkan persandingan Model C.Hasil, Model D.Hasil Kecamatan, dan Model D.Hasil Kabupaten, pihaknya tidak menemukan adanya pengurangan suara Pemohon sebagaimana yang didalilkan.
Sementara soal klaim penambahan suara untuk PKB di Kecamatan Klaten Utara, Kelurahan Bareng Lor TPS 10 sebanyak 15 suara, La Radi menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.
“Perolehan suara PKB yang benar di lokus tersebut adalah 15 suara. Sehingga, dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar,” ujar La Radi.
PKB sebagai pihak terkait, menjelaskan bahwa jumlah suara yang dipermasalahkan oleh Partai Demokrat tidak melebihi perolehan suara PKB. “Oleh karenanya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Demokrat 130.539 suara dan PKB memperoleh 132.890 suara,” ujar M. Zainuddin, perwakilan PKB.
Menurut Zainuddin, perolehan suara yang diajukan oleh PKB tidak berpengaruh pada pengalokasian kursi DPR RI.
Di sisi lain, Bawaslu Jawa Tengah memberikan keterangan ihwal tindak lanjut laporan dan temuan terkait permohonan pada 17 TPS di beberapa wilayah. Salah satu temuan adalah kesalahan penulisan C.Hasil Salinan, misalnya terdapat kesalahan dalam perolehan suara PKB.
Namun, M. Amin, perwakilan Bawaslu menyatakan bahwa kesalahan tersebut telah diperbaiki selama rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Selama rapat pleno rekapitulasi terbuka tingkat kecamatan tidak terdapat adanya keberatan dari saksi peserta pemilu yang hadir dan para saksi tersebut menandatangani C.Hasil Kecamatan,” kata Amin.