Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api atau suap jalur kereta api. Pekerjaan itu tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa bagian barat dan tengah, serta Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022. “Penerimaan suap diduga lebih dari Rp 14,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis, 13 April lalu.
Kesepuluh tersangka itu terdiri atas enam pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.
Juga PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Syntho Pirjani Hutabarat. Sehari sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang.
Empat tersangka lain adalah pihak swasta. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Johanis Tanak menyatakan terjadi rekayasa dalam penentuan pemenang lelang. KPK menduga ada upaya memenangkan rekanan tertentu dalam lelang di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Kementerian. Ia juga menyatakan akan mengaudit proyek-proyek yang terindikasi korupsi itu untuk keselamatan dan kelayakan operasi kereta api. “Untuk menjamin keselamatan transportasi,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo